Beranda | Artikel
NU Menolak Jadi Makmum Muhammadiyah?
Kamis, 30 April 2015

Ketika Muhammadiyah Mengimami Shalat NU

Assalamu’alaikum Ustadz

Saya hendak bertanya,

Saya adalah anggota Ormas Islam Muhammadiyah, Biasanya karena saya adalah golongan minoritas, saya selalu menjadi makmum saja ketika shalat, namun pada shalat maghrib kebetulan para Imam Mushola NU belum ada yang datang untuk mengimami hingga waktu maghrib dirasa sudah terlalu lama , oleh karena itu jamaah menyuruh saya menjadi Imam. Nah ketika sudah Rakaat ke dua, Imam masjid yang biasanya akhirnya datang (telat) namun dia mendirikan shalat munfarid , padahal masih ada satu rakaat lagi. bagaimanakah hukumnya Ustadz?

Wassalamu ‘alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh

Dari Ipung Purwo

Jawaban:

Wa ‘alaikumus salam Warahmatullahi Wabarakatuh

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du,

Ketika Khalifah Utsman Radhiyallahu ‘anhu menjadi Amirul Haj, pemimpin perjalanan haji, beliau berijtihad, shalat dzuhur dan asar di Mina dikerjakan tanpa qashar. Karena banyak jamaah yang mukim di Mekah. Sementara itu, sahabat Ibnu Mas’ud berpendapat, dua shalat itu seharusnya diqashar. Sebagaimana ini yang dipraktekkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam.

Karena terjadi perbedaan pendapat, Ibnu Mas’ud mengkritik keputusan Utsman. Meskipun demikian, Ibnu Mas’ud tetap ikut shalat jamaah dzuhur dan asar di Mina bermakmum dengan Utsman Radhiyallahu ‘anhuma. Secara teori beliau berpendapat berbeda dengan Utsman. Dalam dalam prakteknya, beliau mengikuti Utsman.

Karena sikapnya yang terkesan aneh, Ibnu Mas’ud ditanya orang di sekitarnya. Jawab beliau,

الـخِلَافُ شَرّ

Perselisihan itu lebih jelek. (HR. Abu Daud 1962).

Anda bisa lihat, bagaimana kedewasaan para sahabat. Perbeda pendapat karena perbedaan ijtihad adalah hal lumrah di kalangan mereka. Namun mereka tetap menjaga persatuan.

Menjaga persatuan sangat ditekankan dalam islam. Bahkan salah satu manfaat terbesar adanya shalat jamaah adalah dalam rangka menjaga persatuan umat. Hingga Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam mengajarkan agar sebisa mungkin kaum muslimin menjaga jamaah, sekalipun dia sudah shalat.

Kita bisa simak tiga hadis berikut, bagaimana semangat Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjaga persatuan jamaah.

Pertama, hadis dari Mihjan ad-Daili Radhiyallahu ‘anhu, bahwa suatu ketika beliau pernah bersama Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat. Ketika dikumandangkan iqamah untuk shalat, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bangkit untuk mengerjakannya, namun Mihjan tetap duduk. Lalu Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam bertanya kepadanya,

ما منعك أن تصلي معنا ؟

 “Apa yang menghalangimu untuk ikut shalat bersama kami?”

Kata Mihjan, ‘Saya tadi sudah shalat bersama keluargaku.’

Kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam menasehati,

إذا جئت فصل مع الناس، وإن كنت قد صليت

Apabila kamu datang (ke masjid), ikutlah shalat berjamaah bersama masyarakat, meskipun kamu sudah shalat. (HR. Malik dalam al-Muwatha’, 217).

Kedua, hadis dari Yazid bin Aswad al-Aamiri. Beliau menceritakan,

Aku pernah melaksanakan haji bersama Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam. Lalu aku shalat Shubuh bersama beliau di masjid Al-Khaif. Ketika beliau selesai melaksanakan shalat dan menghadap ke arah makmum, ternyata ada ada dua orang laki-laki di belakang jamaah yang tidak ikut shalat.

Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam meminta, “Bawalah dua orang itu kepadaku!”. Mereka berdua datang menghadap Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam sambil gemetaran.

Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَا مَنَعَكُمَا أَنْ تُصَلِّيَا مَعَنَا ؟

“Apa yang menghalangi kalian untuk shalat berjama’ah bersama kami?”

Mereka menjawab, “Wahai Rasulullah, kami telah shalat di tempat kami”.

Lalu Beliau bersabda,

فَلَا تَفْعَلَا إِذَا صَلَّيْتُمَا فِي رِحَالِكُمَا، ثُمَّ أَتَيْتُمَا مَسْجِدَ جَمَاعَةٍ فَصَلِّيَا مَعَهُمْ، فَإِنَّهَا لَكُمَا نَافِلَةٌ

“Jangan kalian ulangi lagi. Apabila kalian telah melaksanakannya di tempat kalian, lalu kalian datang ke masjid yang di dalamnya sedang melaksanakan shalat berjama’ah, maka shalatlah bersama mereka, karena shalat tersebut bagi kalian nilainya sunah.” (HR. Ahmad 17987, Nasai 866, dan dishahihkan Syuaib al-Arnauth).

Ketiga, hadis dari Abu Dzar Radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menasehatiku,

كَيْفَ أَنْتَ إِذَا كَانَتْ عَلَيْكَ أُمَرَاءُ يُؤَخِّرُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا أَوْ يُمِيتُونَ الصَّلاَةَ عَنْ وَقْتِهَا

“Apa yang akan kalian lakukan jika engkau dipimpin oleh penguasa yang suka mengakhirkan shalat dari waktunya, atau meninggalkan shalat di awal waktu?”.

Tanya Abu Dzar, ‘Lantas apa yang anda perintahkan kepadaku?”

Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَلِّ الصَّلاَةَ لِوَقْتِهَا فَإِنْ أَدْرَكْتَهَا مَعَهُمْ فَصَلِّ فَإِنَّهَا لَكَ نَافِلَةٌ

“Lakukanlah shalat tepat pada waktunya. Apabila engkau mendapati shalat jamaah bersama mereka, maka shalatlah (bersamanya). Dan itu dihitung sebagai shalat sunah bagimu.” (HR. Muslim 1497).

Anda bisa perhatikan, Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kita untuk mengulangi shalat agar bisa tetap menjaga jamaah. Beliau tidak menilai shalat pertama batal. Namun beliau peritahkan untuk mengulangi shalat itu.

NU dan Muhammadiyah

Kami tidak berpanjang lebar untuk menyimpulkan hukum dari kasus yang anda sampaikan. Karena jelas tindakan yang dilakukan Pak Kiyai itu adalah sebuah kesalahan. Menunjukkan sikap yang sangat tidak dewasa terhadap perbedaan pendapat.

Yang sangat kita sesalkan, dia melakukanya di depan umum. Seolah ingin menunjukkan kepada masyarakat, hanya dia yang paling berhak jadi imam dan yang lain tidak layak. Atau anda tidak sah menurut dia untuk jadi imam. Andaikan dia shalat di rumah, mungkin masalahnya akan lebih ringan. Dan kita bisa pastikan, ini sikap oknum.

Nu dan Muhammadiyah, hanyalah ormas dakwah. Baik warga NU maupun muhammadiyah, mereka semua adalah muslim. Sehingga berlaku ketentuan umum, amal ibadah mereka sah selama memenuhi syarat dan rukunnya, serta memungkinkan diterima oleh Allah ta’ala.

Terdapat satu kaidah yang masyhur terkait masalah shalat jamaah. kaidah itu menyatakan:

من صحت صلاته صحت إمامته

“Orang yang shalatnya sah, maka shalat dengan bermakmum di belakangnya juga sah”

Oleh karena itu, selama pak imam shalat adalah orang yang aqidahnya lurus, tidak melakukan perbuatan yang menyebabkan syahadatnya batal, alias masih muslim, syarat, rukun, dan wajib shalat dikerjakan maka shalatnya sah. Meskipun ada perbedaan pendapat antara imam dan makmum dalam masalah rincian atau bacaan shalat.

Semoga kita dimudahkan oleh Allah untuk memahami syariatnya.

Allahu a’lam

Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasisyariah.com)


Artikel asli: https://konsultasisyariah.com/24758-nu-menolak-jadi-makmum-muhammadiyah.html